Kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai dan wujud komitmen Bea Cukai dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC).
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 142/PMK.010/2021 tersebut telah berlaku secara efektif mulai 12 November 2021 selama tiga tahun.